syarat perjalanan baru tanpa swab antigen atau pcr

Resmi Aturan Baru Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen-PCR

Kabar gembira buat para traveler dan masyarakat Indonesia. Aturan baru perjalanan domestik naik pesawat, kereta, bus, PELNI, kini tidak perlu tes antigen atau PCR.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan tanggal 8 Maret 2021. Secara lengkap surat edaran Satgas Covid-19 terbaru bisa dibaca/download disini.

Para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Syarat Perjalanan Domestik

Aturan ini untuk perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api dan bus AKAP antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri, terutama digunakan ketika check-in di stasiun, bandara, pelabuhan dan terminal bus utama.

“Syarat perjalanan domestik baru tanpa dokumen antigen/PCR berlaku untuk transportasi pesawat, kereta api, kapal PELNI, bus AKAP dan kendaraan pribadi dengan syarat telah vaksin 2 dosis atau telah mendapatkan booster”

Pelaku perjalanan domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Lalu, bagaimana dengan pelaku perjalanan yang tidak mendapatkan vaksin karena komorbid?

Khusus pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan suratketerangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Untuk pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol Kesehatan

Semua pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat, kereta api, kapal PELNI atau bus AKAP wajib mengikuti protokol kesehatan ketat selama perjalanan.

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 7M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
    • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
    • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
    • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
    • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
    • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
    • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Beli Tiket Perjalanan di Agen Fastpay

Dengan semakin mudahnya perjalanan tanpa antigen atau PCR, kamu bisa lebih mudah merencanakan perjalanan. Kamu bisa beli tiket pesawat domestik, tiket kereta api, tiket kapal PELNI dan tiket bus AKAP (antar kota antar provinsi) di Agen-agen Fastpay terdekat.

Ada banyak produk dan layanan di Agen Fastpay yang bisa kamu dapatkan selain pembelian tiket perjalanan. Kamu bisa melakukan bayar-bayar tagihan bulanan di Agen Fastpay, atau kebutuhan digital lainnya seperti pulsa, paket internet, voucher game, top up e-money atau kirim barang dan dokumen di Agen Fastpay.