jadwal penerbangan mudik 2021

Jadwal Penerbangan Domestik Periode 6-17 Mei Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Meskipun ada larangan untuk mudik lebaran tahun ini, maskapai domestik masih melayani penerbangan untuk keperluan non mudik dengan syarat.

Berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H & Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, berikut persyaratan TAMBAHAN periode 6-17 Mei 2021 perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat, KECUALI penumpang pesawat dengan kepentingan mendesak non-mudik, sebagai berikut:

  1. Bekerja/ perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka keluarga meninggal
  4. Ibu hamil beserta 1 orang keluarga sebagai pendamping atau 2 orang pendamping untuk kepentingan persalinan
  5. Membutuhkan pelayanan kesehatan

Khusus untuk wilayah DKI mensyaratkan SIKM atau Surat Ijin Keluar Masuk selama masa peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 yang dapat diperoleh melalui https://jakevo.jakarta.go.id/

Berikut jadwal maskapai domestik untuk maskapai Garuda Indonesia (rute Surabaya – Jakarta PP) dan Sriwijaya Air yang melayani penerbangan terbatas untuk keperluan non mudik dengan syarat dan ketentuan berlaku:

* Jadwal maskapai Garuda Indonesia reguler yang lain menyesuaikan
* Untuk jadwal dan maskapai lain menyesuaikan jadwal masing-masing maskapai

Untuk maskapai domestik lain bisa dicek di aplikasi Fastpay atau melalui Outlet Toko Modern Fastpay terdekat.

Maskapai domestik mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam:

  • Surat Edaran (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • Surat Edaran (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
  • Surat Edaran (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan
  • Addendum (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Bagi seluruh penumpang pesawat hendaknya mengikuti peraturan yang berlaku untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain memiliki surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan orang dengan pesawat terbang pada periode 6-17 Mei 2021 dalam masa pandemi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah juga tetap mematuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).