jadwal kereta api larangan mudik 2021

Jadwal Kereta Api Periode 6-17 Mei Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik 6-17 Mei 2021 kereta api masih beroperasi dengan jadwal dan relasi terbatas. Jangan lupa menyertakan dokumen persyaratan khusus.

Berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H & Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, berikut persyaratan TAMBAHAN periode 6-17 Mei 2021 perjalanan kereta api.

Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat, KECUALI penumpang dengan kepentingan mendesak non-mudik, sebagai berikut:

  1. Bekerja/ perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka keluarga meninggal
  4. Ibu hamil beserta 1 orang keluarga sebagai pendamping atau 2 orang pendamping untuk kepentingan persalinan
  5. Membutuhkan pelayanan kesehatan

Adapun jadwal kereta api yang beroperasi selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagai berikut:

KA Antar Kota Komersial
– Argo Bromo Anggrek, Surabaya Pasarturi – Gambir PP
– Argo Wilis, Surabaya Gubeng – Bandung PP
– Gajayana, Malang – Gambir PP
– Argo Lawu, Solo Balapan – Gambir PP
– Bima, Surabaya Gubeng – Gambir PP

KA Antar Kota PSO
– Maharani, Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol PP
– Kahuripan, Blitar – Kiaracondong PP
– Sri Tanjung, Lempuyangan – Ketapang PP
– Bengawan, Pasarsenen – Purwosari PP
– Serayu, Pasarsenen – Purwokerto PP
– Kutojaya Selatan, Kutoarjo – Kiaracondong PP
– Tawang Alun, Ketapang – Malang Kotalama
– Probowangi, Surabaya Gubeng – Ketapang PP
– Tegal Ekspres, Tegal – Pasarsenen PP
– Pasundan Lebaran, Surabaya Gubeng – Kiaracondong PP
– Bukit Serelo, Kertapati – Lubuk Linggau PP
– Kuala Stabas, Baturaja – Tanjung Karang PP
– Rajabasa, Kertapati – Tanjung Karang PP
– Putri Deli, Tanjung Balai – Medan PP

KA Lokal PSO
Cibatuan, Lokal Bandung Raya, Penataran, Tumapel, Dhoho, Siliwangi, Pandan Wangi, Siantar Expres, Sibinuang, Srilelawangsa, Kedung Sepur, Jenggala.

KA Lokal Perintis
Bathara Kresna, Cut Meutia, Lembah Anai, Minangkabau Ekspres

Pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal 6-17 Mei 2021 dilakukan di Loket Toko Modern Fastpay atau melalui aplikasi Fastpay.

Syarat dan ketentuan pelaku perjalanan kereta api antar kota keberangkatan tanggal 6-17 Mei 2021 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milk negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon ii yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah atau tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas din calon pelaku perjalanan; dan bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dan kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain memiliki surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan orang dengan kereta api antar kota keberangkatan 6-17 Mei 2021 dalam masa pandemi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah juga tetap mematuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR atau GeNose C-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Alur pelayanan verifikasi daftar kelengkapan persyaratan dan proses boarding calon penumpang kereta api antar kota pada masa periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagai berikut:

  1. Calon penumpang telah memiliki tiket, surat RT-PCR/rapid antigen/GeNose dengan hasil negative dan surat izin perjalanan tertulis.
  2. Calon penumpang diarahkan ke area boarding untuk dilakukan verifikasi daftar kelengkapan persyaratan penumpang dan melakukan proses boarding.
  3. Petugas verifikasi/boarding memeriksa dan mengisi form daftar kelengkapan persyaratan penumpang.
  4. Apabila verifikasi sesuai, maka form daftar kelengkapan di tandatangani oleh petugas verifikasi/boarding dan calon penumpang selanjutnya calon penumpang di arahkan masuk ke stasiun untuk menunggu kedatangan kereta api.
  5. Apabila verifikasi tidak sesuai/tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen/GeNose dan surat izin perjalanan tertulis maka calon penumpang diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
  6. Form daftar kelengkapan di simpan petugas verifikasi/boarding sebagai arsip.

Khusus untuk penumpang kereta api lokal atau komuter dan perjalanan orang didalam wilayah/kawasan aglomerasi berlaku hanya ketentuan:

  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
  • wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat dan ketentuan pembatalan bagi calon penumpang kereta api antar kota tiket keberangkatan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai berikut:

  • Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat GeNose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan surat izin perjalanan tertulis dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
  • Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket kereta api.
  • Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000,-
  • Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius saat proses boarding dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api dan pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan.

Syarat pembatalan tiket keberangkatan mulai tanggal 18 Mei 2021:
Syarat ketentuan pembatalan dilakukan penyesuaian kembali serta mengacu pada Keputusan Direksi nomor Kep.U/ll.003/XI/1/KA-2015 tanggal 11 november 2015 tentang syarat dan tarif angkutan penumpang yaitu pembatalan dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Persiapkan perjalanan kamu selama masa peniadaan mudik lebaran dengan mengikuti semua syarat dan ketentuan termasuk dokumen perjalanan.