iuran bpjs 2021 toko modern fastpay

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Peserta Kelas 3 Naik

Mulai Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta kelas 3 naik efektif per Januari 2021. Berapakah kenaikannya?

BPJS Kesehatan adalah salah satu yang penting agar masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan. Wajib hukumnya menjadi peserta, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 untuk Kelas 3 sebesar Rp25.500,00; Kelas 2 Rp100.000,00; Kelas 1 Rp150.000,00.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri adalah sebesar Rp42.000,00 dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp35.000,00 per bulan atau naik Rp9.500,00 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp25.500,00

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000,00
  2. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000,00
  3. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000,00

Besaran iuran BPJS Kesehatan akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali. Kenaikan iuran dilihat banyak faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, serta kemampuan membayar iuran masyarakat.

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan untuk semua peserta. Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih mudah bisa dilakukan di Loket Toko Modern Fastpay yang ada disekitar kamu atau melalui aplikasi Fastpay.

Pelunasan iuran diperpanjang hingga 2021
Pada peraturan sebelumnya, bila peserta atau perusahaan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, pertanggungan peserta disetop sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Jika ingin aktif lagi, harus melunasi tunggakan iuran paling banyak 24 bulan.
Tetapi di masa pandemi ini, kartu BPJS Kesehatan bisa aktif kembali asalkan melunasi iuran maksimal 6 bulan saja.
Jatuh tempo pelunasan tunggakan iuran diperpanjang sampai 2021.
Bayar iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan di Loket Toko Modern Fastpay atau aplikasi Fastpay.

Denda dikurangi
Ada hal yang baru dimasa pandemi Covid-19 untuk masalah denda.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif lagi, peserta yang mendapat pelayanan kesehatan rawat inap wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan.

Dendanya 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung perusahaan.

Tetapi di masa pandemi, denda dipangkas menjadi 2,5% dengan ketentuan yang sama.

Mengakali iuran BPJS Kesehatan
Agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan, kamu dapat mengakalinya dengan cara menabung. Cobalah setiap hari sisihkan uang Rp5.000,00 saja, maka dalam sebulan (30 hari) akan terkumpul Rp150.000,00

Usaha menabung iuran BPJS Kesehatan ini bahkan sangat membantu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Malah ada sisa kalau kamu termasuk peserta kelas 2 dan 3.

Dengan demikian, kamu tidak akan telat membayar iuran saban bulan karena alasan tidak punya uang.

Bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, agar kamu dan keluarga tetap mendapat jaminan kesehatan setiap saat. Untuk kemudahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa terlambat dapat dilakukan di Loket Toko Modern Fastpay