top up e money kena ppn 11 persen

Top Up eMoney PPN 11 Persen, Ini Cara Hitungnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk top up emoney ppn 11 persen untuk transaksi fintech. Hal tersebut termasuk transaksi top up e-money dan e-wallet.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.

Data dan Fakta

  • Hingga Februari 2022, nilai transaksi uang elektronik tumbuh 41,35 persen year-on-year mencapai Rp27,1 triliun dan nilai transaksi perbankan digital juga meningkat 46,53 persen yoy menjadi Rp3.732,8 Triliun.
  • Pengguna dompet elektronik terbanyak di Indonesia ShopeePay, Gopay, OVO, DANA, LinkAja.
Penetrasi dompet digital Indonesia 2022
Penetrasi dompet digital di Indonesia 2022

Layanan dompet digital atau e-wallet dan e-money yang dikenakan PPN seperti pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan/atau layanan paylater.

Perhitungan PPN 11 Persen e-Money dan e-Wallet

Perlu kamu ketahui, PPN tersebut akan dihitung dari biaya administrasi atau saja, bukan jumlah keseluruhan top-up.

Bila kamu melakukan top up e-money atau e-wallet senilai Rp1 juta dengan biaya jasa atau admin Rp1.000, PPN 11 persen tidak dihitung berdasarkan nilai transaksi Rp1 juta, melainkan biaya jasa sebesar Rp1.000,00.

Besaran PPN yang ditanggung adalah Rp110,00.

Contoh lainnya, jika kamu membayar tagihan pembayaran menggunakan aplikasi e-money atau e-wallet sebesar Rp500.000,00, kemudian atas pembayaran itu kamu dikenai biaya layanan/admin sebesar Rp3.000. Maka PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp3.000,00, maka sama dengan Rp330.

Demikian juga bila top up saldo etoll, yang dikenakan pajak PPH 11 persen adalah biaya adminnya. Bayar parkir yang menggunakan saldo e-money juga akan dikenakan PPH 11 persen dari biaya admin provider.

Hal ini berlaku sama bagi pengguna Go-Pay, OVO, DANA, SpeedCash, LinkAja , e-toll Mandiri, BRIZZI dan dompet eletronik lainnya.

Untuk uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point dan loyalty point, tidak dikenai PPN PPH 11 persen.

Perhitungan PPN 11 Persen Transfer Dana

Pengenaan PPN 11 persen juga akan berlaku untuk jasa transfer dana. Artinya bila biaya transfer dana sebesar Rp6.500,00, maka PPN yang dikenakan adalah Rp715 per transaksi. Ingat ya, biaya layanan saja yang dikenakan PPN 11% bukan nilai nominal transfernya.

Contoh lain, kamu melakukan transfer dana ke rekening bank menggunakan DANA dengan besaran admin Rp3.000,00 maka PPN yang dikenakan adalah Rp330,00.

Jadi, PPN yang dikenakan bukan dari nominal transaksi tapi dari biaya jasa layanan atau adminnya.

Top Up E-Money di Loket Fastpay

Kamu bisa melakukan top up semua saldo e-money di Loket Fastpay dengan mudah, seperti Gopay, Grab, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, ShopeePay, e-toll Mandiri, e-mOney Mandiri, BRIZZI, BNI TapCash.

Peluang Bisnis PPOB Digital dan Top UP E-Money

Fastpay membuka kesempatan buat kamu untuk menjadi agen PPOB, top up emoney yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, seperti Gopay, Ovo, DANA, LinkAja, Shopeepay, Speedcash, saldo e-toll Mandiri, BRIZZI, BNI TapCash , dll.

Gak cuma berbisnis top up emoney, kamu juga bisa bisnis PPOB, bisnis tiket travel, bisnis pulsa internet, dll. Semua layanan bisnis ada di Fastpay.